Minggu, 03 Juli 2016

Membuat PIRT

Hallo semua...

Kali ini saya akan berbagi mengenai hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembuatan PIRT agar pembuatannya lebih mudah dan tidak ribet. berikut beberapa hal yang bisa diperhatikan:

1. Pembuatan surat SKDU (Surat Keterangan Domisili Usaha)/ SKU (Surat Keterangan Usaha)

ini hal pertama kali yang harus di urus untuk pembuatan izin dan mendapat nomor PIRT. Sebelumnya saya mau menjelaskan secara umum perbedaan SDKU dan SKU. Perbedaan dasar pertama adalah tempat pembuatan, pertama kali untuk pembuatan surat ini harus mengurus surat keterangan/ rekomendasi dari RT tempat anda tinggal. Setelah diberikan surat dari RT tahap selanjutnya adalah pengurusan di kelurahan. nah....  tahap ini akan keluar SKU, jika dilanjutkan ke kecamatan akan keluar SKDU.

untuk pembuatan PIRT coba ditanya lagi, ke pihak dinas kesehatan yang mengurus PIRT butuh sampai tahap SKU saja atau harus sampai SKDU. 

2. Jadwal Penyuluhan
Ini juga jadi salah satu hal penting yang harus diperhatikan. Penyuluhan ini akan didapatkan gratis untuk orang yang mendaftar PIRT melalui undangan. penyuluhan ini akan dilaksanakan jika kuota sudah penuh, jadi akan lebih baik jika meminta keterangan lebih lanjut kepada pihak dinas kesehatan mengenai jadwal dan kuota yang telah terpenuhi.

3. Uji Lab
Makanan yang diproduksi harus dilakukan uji lab tersertifikasi untuk meentukan kelayakan makanan tersebut untuk dipasarkan. pemeriksaan pada umumnya adalah mikroorganisme. untuk uji lab yang di lakukan di Lab Kesehatan Daerah dikenakan biaya sebesar Rp 100.000 per atribut tergantung makannnya, namun pemeriksaan selama ini dilakukan pada aspek mikrobiologi.

Senin, 20 Juni 2016

Terdapat beberapa peraturan yang mengatur hal-hal yang menyangkut pangan. Peraturan-peraturan terebut berfungsi sebagai batasan yang sengaja dibuat untuk melindungi konsumen, maupun pihak lain yang berkaitan dengan pangan tersebut. Berikut merupakan kompilasi dari beberapa peraturan pangan:

1. Berdasarkan Undang-undang (UU):
2. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP):
3. Berdasarkan Peraturan-peraturan lainnya :
a. Inpres dan Perpres
b. Surat Keputusan (SK) dan Peraturan Menteri
c. Peraturan BPOM
d. Standar Nasional Indonesia (SNI)

Semoga bermanfaat,